Selasa, 08 Mei 2012

Hak-Hak DPR

1. Hak Imunitas hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan
2. Hak Interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang
3.Hak Angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar